Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia
Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia mempunyai tugas melaksanakan kebijakan perencanaan dan pengendalian program, koordinasi, bimbingan, dan konsultasi penyusunan perencanaan dan pengendalian program, serta pemberian informasi perencanaan dan pengendalian program, lingkup bidang pemerintahan dan pembangunan manusia yang meliputi:
a. urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
b. unsur Sekretariat Daerah;
c. unsur sekretariat DPRD;
d. unsur penunjang perencanaan pembangunan dan unsur penelitian dan pengembangan daerah;
e. unsur penunjang keuangan daerah;
f. unsur penunjang kepegawaian;
g. unsur pendidikan dan pelatihan;
h. unsur pengawasan urusan pemerintahan;
i. unsur kewilayahan (kecamatan);
j. urusan pemerintahan umum (kesatuan bangsa dan politik);
k. urusan pemerintahan bidang pendidikan;
l. urusan pemerintahan bidang kesehatan;
m. urusan pemerintahan bidang sosial;
n. urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
o. urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
p. urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
q. urusan pemerintahan bidang kearsipan; dan
r. urusan pemerintahan bidang perpustakaan.
Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kerja bidang pemerintahan dan pembangunan manusia mengacu pada rencana strategis Badan;
b. penyusunan dan pelaksanaan standar pelayanan publik dan standar operasional prosedur pada pemerintahan dan pembangunan manusia;
c. pengoordinasian dengan Perangkat Daerah dan bidang lainnya pada Badan dalam sinergitas dan harmonisasi penyusunan rancangan RPJPD, RPJMD, dan RKPD lingkup bidang pemerintahan dan pembangunan manusia;
d. pengoordinasian dengan Perangkat Daerah dan bidang lainnya pada Badan dalam usulan program pada Musrenbang RPJPD, RPJMD, dan RKPD lingkup bidang pemerintahan dan pembangunan manusia;
e. pengoordinasian dengan Perangkat Daerah dan bidang lainnya pada Badan dalam sinergitas dan harmonisasi program hasil Musrenbang RPJPD, RPJMD, dan RKPD lingkup bidang pemerintahan dan pembangunan manusia;
f. pengoordinasian dengan Perangkat Daerah dan bidang lainnya pada Badan dalam pembiayaan program lingkup bidang pemerintahan dan pembangunan manusia yang bersumber dari pemerintah daerah provinsi, pemerintah pusat, pemerintah daerah lain dan sumber pembiayaan lainnya;
g. pelaksanaan verifikasi renstra dan renja lingkup bidang pemerintahan dan pembangunan manusia;
h. pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi RTRW dan RPJMD lingkup pemerintahan;
i. pengoordinasian sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah lingkup bidang pemerintahan dan pembangunan manusia;
j. pengoordinasian dengan Perangkat Daerah dan bidang lainnya pada Badan dalam sinergitas dan harmonisasi program lingkup bidang pemerintahan dan pembangunan manusia yang direncanakan oleh kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah provinsi di Daerah Kota serta daerah yang berbatasan langsung dengan Daerah Kota;
k. pelaksanaan pengendalian program lingkup bidang pemerintahan dan pembangunan manusia;
l. pengoordinasian dengan bidang lainnya dalam bimbingan dan konsultasi teknis perencanaan dan pengendalian program kepada Perangkat Daerah lingkup bidang pemerintahan dan pembangunan manusia;
m. pemberian informasi perencanaan dan pengendalian program lingkup bidang pemerintahan dan pembangunan manusia;
n. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan perencanaan program bidang pemerintahan dan pembangunan manusia;
o. pelaksanaan analisis dan pengembangan kinerja bidang pemerintahan dan pembangunan manusia; dan
p. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya yang diberikan oleh pimpinan.